Formulir Laporan Gratifikasi
Gratifikasi adalah semua tindakan yang meliputi pemberian / peneri- maan uang, fee, hadiah barang, komisi, fasilitas, dil, oleh mahasiswa kepada dosen maupun staff, oleh bawahan kepada pimpinan, oleh pihak luar yang berkepentingan dengan pimpinan, dosen dan staff Poltekkes Bengkulu sebagai upaya yang dapat mempengaruhi keputusan atau kinerjanya terhadap pemberi gratifikasi. Untuk Anda yang ingin melaporkan indikasi tindak gratifikasi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan Anda mengenal pelaku, misal atasan atau teman kerja, Anda dapat klik “LAPORKAN”. Tidak perlu takut identitas Anda akan terungkap karena kami akan menjamin identitas Anda.
